SKANDAL HUKUM: Propam Polda Sumut Diduga "Masuk Angin", Pembiaran Mafia Pasir Ilegal di Sunggal Coreng Wajah Kepolisian



MEDAN – SATGASUSMERAHPUTIH

Integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, khususnya Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal, kini berada di titik nadir.

Kepercayaan publik terkoyak oleh dugaan kuat adanya praktik "tutup mata" dan persengkongkolan antara aparat penegak hukum dengan mafia tambang ilegal.

Sorotan tajam tertuju pada aktivitas penampungan pasir (stockpile) ilegal yang beroperasi secara terang-terangan di Jalan Tahi Bonar Simatupang No.126, Sunggal, Kec. Medan Sunggal (Titik Koordinat: 3.585706°, 98.613605°). 

Lokasi ini beroperasi tanpa sentuhan hukum sedikitpun, memicu dugaan liar bahwa hukum di Medan Sunggal telah "dibeli".


Propam Polda Sumut: Pengawas atau Pelindung?
Fakta di lapangan menunjukkan adanya pembiaran total dari Polsek Sunggal terhadap aktivitas ilegal di depan mata mereka.

Lebih parah lagi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, yang seharusnya menjadi "polisi-nya polisi", justru tampak mandul.

Informasi yang dihimpun mengindikasikan adanya dugaan kuat "atensi" atau aliran dana koordinasi yang mengalir hingga ke pintu Propam Polda Sumut. 

Bungkamnya Propam atas kelalaian Kapolsek Sunggal bukan sekadar kebetulan, melainkan sinyal kuat adanya pemufakatan jahat untuk melindungi bisnis ilegal demi keuntungan pribadi oknum tertentu.

"Jika Propam Polda Sumut tidak menindak Kapolsek Sunggal yang jelas-jelas melakukan pembiaran, maka patut diduga Propam juga menikmati 'kue' dari bisnis haram ini.Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap seragam Polri," ujar Iham Praktisi Hukum.

Pelanggaran Bertumpuk: Tata Ruang Dilanggar, Lingkungan Dirusak
Arogansi pengelola stockpile ini terlihat dari pelanggaran regulasi yang berlapis:

* Tanpa Izin Lingkungan & Zonasi Ilegal: Lokasi tersebut tidak memiliki dokumen Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL) dan menabrak aturan tata ruang. Kawasan Jalan TB Simatupang adalah zona hijau/pemukiman, bukan kawasan industri penumpukan material.

 * Tanpa PKKPR: Disinyalir kuat tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).


 * Dampak Sosial: Warga dipaksa menghirup debu, jalanan becek dan rusak, serta kebisingan truk yang tak henti-henti. Polisi membiarkan rakyat menderita demi kenyamanan pengusaha ilegal.


Pidana Berat UU Minerba: Polisi Amnesia Hukum?

Secara hukum, kegiatan ini jelas merupakan tindak pidana. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku usaha wajib memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP).

Lebih fatal lagi, jika pasir tersebut berasal dari tambang ilegal (tanpa IUP OP), maka pengelola stockpile adalah penadah. 

Pasal 161 UU Minerba menegaskan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar bagi siapa saja yang menampung hasil tambang ilegal.

Fakta hukum ini diabaikan begitu saja oleh Polsek Sunggal.

Apakah Kapolsek tidak paham undang-undang, atau pura-pura tidak tahu karena sudah "kenyang"?

Ultimatum Penindakan
Masyarakat menuntut tindakan nyata, bukan janji manis presisi:

 * Kapolda Sumut: Segera copot Kapolsek Sunggal dan periksa Kabid Propam Polda Sumut jika terbukti melakukan pembiaran terstruktur.

 * Polrestabes Medan: Segera seret pengelola stockpile ke ranah pidana, terapkan pasal 161 UU Minerba, dan usut asal-usul pasir tersebut.

 * Pemko Medan: Segera segel dan tutup permanen lokasi tersebut karena melanggar tata ruang.

Jangan sampai Polda Sumut dikenal sebagai institusi yang garang ke rakyat kecil, tapi tumpul dan 'ramah' kepada mafia berduit.



Posting Komentar untuk "SKANDAL HUKUM: Propam Polda Sumut Diduga "Masuk Angin", Pembiaran Mafia Pasir Ilegal di Sunggal Coreng Wajah Kepolisian"