AHU-034497.AH.01.30.Tahun 2023
NIB:2406250056684
Susunan Redaksi
Penasehat :
Abu Faisal
Winda sg
Pembina :
Jufan Purwanta
Kamaludin Malikul
Penasehat Hukum:
Junior SH MM
Pimpinan Umum :
Satria Sitepu, SH
Pemimpin Redaksi:
Hendro Wira Prayoga
Redaksi Wilayah:
1. Sumatra Utara:
Kaperwil: Bembeng
KORWIL SUMUT: Ari Sanusi
Kabiro Pematang Siantar: Marihot Nainggolan
2.Lampung:
Kaperwil Lampung: Helmy
Kabiro Tanggamus: Jasman
Kabiro Lampung Barat: Sugeng
3. Kep. Bangka Belitung:
Kaperwil: Junior
4. DKI Jakarta:
Kaperwil:
Kabiro:
5. Jawa Barat:
Kaperwil:
Kabiro CIREBON : Hengky
6. Jawa Tengah:
Semarang : Wibowo
Temanggung & Magelang : Yamin
Kedu Raya: Adeq
Banyumas: Idan Siregar
Purworejo: Wandik
Banyumas Raya: Ane sangkuni
Kendal: Sutratman
7. Jawa Timur
Kaperwil: Dinda w
Nganjuk :Sangkot
Kabiro Tulung Agung: Inur
Magetan :
Perhatian!!!
Wartawan Media Satgasusmerahputih.my.id, dalam setiap peliputan selalu dilengkapi dengan Kartu Pers (KTA), Surat Tugas dan Namanya tercantum dalam box Redaksi satgasusmerahputih.my.id
Selain dari itu, diluar tanggung jawab redaksi.
TTD
Hendro Wira Prayoga
Alamat Redaksi: Jl. Letkol Iskandar No.18, 24 Ilir, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30134
WHATSAPP : +639061739162
CATATAN REDAKSI : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan
dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat
mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada
Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang
Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan
melalui email/ Pesan Whatsapp
UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 Setiap
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat
menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Himbauan Redaksi: Jika Ada
Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi Yang Merasa di Rugikan
Oknum Yang Mengaku Mengatasnamakan Wartawan Media satgasusmerahputih.my.id Tidak Ada
Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab
Redaksi Atau Silahkan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Berdasarkan Pasal 1
angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), Pers adalah
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia