MEDAN – SATGASUSMERAHPUTIH.MY.ID
Praktik mafia pertambangan di wilayah Medan kembali menjadi sorotan tajam. Sebuah sindikat penampung pasir (stockpile) diduga beroperasi secara ilegal dengan hanya bermodalkan izin Usaha Dagang (UD)—sebuah legalitas yang tidak memiliki landasan hukum dalam tata niaga mineral dan batubara.
Ironisnya, operasi ilegal ini diduga kuat berjalan mulus karena adanya perlindungan (backing) dari oknum kesatuan Batalyon Kavaleri 6/Naga Karimata (Kodam I/Bukit Barisan).
Keterlibatan unsur militer dalam memuluskan kejahatan lingkungan ini dinilai sebagai tamparan keras bagi integritas TNI.
Modus Operandi: Izin UD Sebagai Tameng
Publik dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak terkecoh. Izin UD (Usaha Dagang) hanyalah legalitas entitas bisnis umum, bukan izin pertambangan atau penampungan mineral.
Menggunakan izin UD untuk menampung mineral dari sumber ilegal adalah bentuk manipulasi hukum.
"Jika pasir yang ditampung berasal dari tambang tanpa izin, maka pemilik stockpile adalah PENADAH. Izin UD tidak berlaku sebagai pemutihan barang curian dari kekayaan negara."
Pelanggaran Hukum & Ancaman Pidana
Berdasarkan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU Minerba), aturannya tegas:
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral yang bukan dari pemegang IUP/IPR/IUPK resmi, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 Miliar.
Pemilik stockpile wajib memastikan asal-usul pasir dari IUP Operasi Produksi yang sah. Jika tidak, mereka masuk kategori kejahatan penadahan.
Desakan Terbuka
Mengingat dugaan keterlibatan oknum aparat, kami mendesak:
Polda Sumut & Gakkum LHK: Segera segel lokasi, sita alat berat, dan tetapkan pemilik stockpile berkedok UD tersebut sebagai tersangka. Jangan tebang pilih.
Pangdam I/Bukit Barisan: Tindak tegas oknum Batalyon Kavaleri 6/Naga Karimata yang terlibat.
Jangan biarkan segelintir oknum merusak marwah Kodam I/BB demi bisnis ilegal.
Negara tidak boleh kalah dengan sindikat mafia, apalagi yang berlindung di balik seragam aparat.
Posting Komentar untuk "SKANDAL TAMBANG ILEGAL: Berkedok Izin Dagang (UD), Mafia Pasir Diduga Kebal Hukum di Bawah Lindungan Oknum Yonkav 6"