"Kebal Hukum" Berlindung di Balik Stiker Yonkav 6/Naga Karimata, Pabrik Kapur Ilegal di Medan Tuntungan Bebas Beroperasi


MEDAN – SATGASUSMERAHPUTIH

 Dugaan praktik mafia pertambangan yang melibatkan "backing" aparat kembali mencoreng penegakan hukum di Sumatera Utara.

Sebuah pabrik penggilingan batu kapur di kawasan Medan Tuntungan beroperasi secara vulgar menampung hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI), meski diduga kuat tidak mengantongi izin industri yang sah.

Keberanian pengusaha pabrik ini disinyalir bukan tanpa sebab. Berdasarkan penelusuran di lapangan, Senin (26/01/2026), terpampang jelas stiker Koperasi Batalyon Kavaleri (Yonkav) 6/Naga Karimata di depan lokasi pabrik.

Keberadaan atribut militer ini diduga kuat menjadi "jimat" agar pabrik tersebut tak tersentuh aparat kepolisian dan pemerintah setempat.

Modus Operandi: Cuci Barang Ilegal
Pabrik milik oknum pengusaha ini diduga menjalankan modus laundering hasil tambang. 

Sumber bahan baku batu kapur yang masuk disinyalir bukan berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi resmi, melainkan dari penambang liar (koridor).


Seorang Praktisi Hukum di Medan menegaskan bahwa pola ini adalah tindak pidana murni, bukan sekadar pelanggaran administrasi.

"Modus ini sering digunakan untuk 'mencuci' barang ilegal. Perusahaannya memang tidak punya izin giling atau izin industri, tapi barang yang digiling itu barang 'koridor' atau ilegal. Ini jelas pelanggaran pidana," tegasnya, Senin (26/01/2026).

Jerat Hukum Berlapis: Penjara 5 Tahun Menanti
Secara hukum, tindakan menampung hasil tambang ilegal melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal tersebut berbunyi tegas: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selain itu, pengelola pabrik juga berpotensi dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, karena patut menduga bahan baku murah yang mereka terima berasal dari kejahatan pertambangan.

Desakan Copot "Tameng" Institusi
Masyarakat setempat mulai resah dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Medan dan Polda Sumut, untuk tidak ciut nyali menghadapi dugaan backing oknum militer tersebut.

Polisi diminta menelusuri rantai pasok (supply chain) bahan baku pabrik tersebut.

"Jangan sampai izin industri atau stiker kesatuan militer dijadikan tameng untuk melegalkan barang curian kekayaan negara. Polisi harus cek faktur dan surat jalan asal barangnya. Jika dari tambang ilegal, pabriknya harus ditindak tegas dan atribut militer yang disalahgunakan harus ditertibkan," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yonkav 6/Naga Karimata maupun pengelola pabrik belum memberikan klarifikasi terkait keberadaan stiker koperasi yang terpampang di lokasi usaha ilegal tersebut.

Posting Komentar untuk ""Kebal Hukum" Berlindung di Balik Stiker Yonkav 6/Naga Karimata, Pabrik Kapur Ilegal di Medan Tuntungan Bebas Beroperasi"