Darurat Bangunan Tanpa PBG dan Dugaan Pungli, Wali Kota Medan Riko Waas Didesak Copot Camat Helvetia dan Kadis PKPCKTR


​MEDAN, SATGASUSMERAHPUTIH

7 Oktober 2026 – Wali Kota Medan, Riko Waas, didesak untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Camat Medan Helvetia dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Desakan keras ini menyusul status "darurat" tata ruang di wilayah Medan Helvetia, di mana maraknya pendirian bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibiarkan menjamur dan diduga kuat telah menjadi lahan subur praktik pungutan liar (pungli).

​Berdasarkan keluhan dan pantauan masyarakat, pembiaran terhadap bangunan-bangunan ilegal ini dinilai bukan semata-mata karena kelalaian pengawasan, melainkan adanya indikasi pemanfaatan celah aturan. Pihak kecamatan dan oknum dari Dinas PKPCKTR dituding sengaja menutup mata dan menjadikan pelanggaran PBG ini sebagai instrumen untuk memungut setoran ilegal dari para pemilik bangunan.

​Koordinator Aliansi Warga Peduli Tata  menyatakan bahwa praktik kotor ini tidak hanya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi, tetapi juga mengancam keselamatan tata ruang kota.

​"Medan Helvetia saat ini darurat bangunan tanpa PBG. Ironisnya, alih-alih ditindak tegas atau disegel, bangunan-bangunan ini justru dibiarkan berdiri karena diduga sudah ada 'upeti' yang mengalir ke oknum kecamatan dan dinas. Kami meminta Wali Kota Riko Waas untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi dan pungli di jajaran birokrasi Pemerintah Kota Medan," tegasnya.

​Lebih lanjut, pihak masyarakat merumuskan tiga tuntutan utama yang harus segera direalisasikan oleh Wali Kota Medan:

​Pencopotan Segera: Meminta Wali Kota Riko Waas segera mencopot Camat Medan Helvetia dan Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan dari jabatannya karena dinilai gagal menjaga integritas dan membiarkan wilayahnya menjadi lahan pungli.

​Audit Investigatif: Meminta Inspektorat Kota Medan dan aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan audit investigasi terhadap seluruh bangunan komersial maupun residensial baru di wilayah Medan Helvetia yang tidak mengantongi dokumen PBG.

​Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Meminta agar oknum pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menerima aliran dana pungli dari para pemilik bangunan bodong segera diproses secara hukum pidana.

​"Ketegasan Wali Kota Riko Waas sedang diuji. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bahwa di Kota Medan, aturan tata ruang bisa dibeli oleh oknum pejabat yang korup. Kami menunggu tindakan nyata dalam 2x24 jam," tutup Munthe.

​Pihak masyarakat akan terus mengawal kasus ini dan berencana akan membawa temuan dugaan pungli ini ke ranah aparat penegak hukum maupun instansi pengawas ombudsman jika Pemerintah Kota Medan lamban mengambil tindakan.

Posting Komentar untuk "Darurat Bangunan Tanpa PBG dan Dugaan Pungli, Wali Kota Medan Riko Waas Didesak Copot Camat Helvetia dan Kadis PKPCKTR"