DELI SERDANG, SATGASUSMERAHPUTIH
Rabu, 7-10-2026 — Sebuah proyek pembangunan fisik yang berlokasi di Jl. Pembangunan, Kp. Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang (koordinat 3.616709° LU, 98.580417° BT) kini mendapat sorotan tajam dan mendesak untuk segera dievaluasi. Proyek tersebut terindikasi kuat beroperasi sebagai "proyek siluman" karena mengabaikan prinsip transparansi publik dan diduga kuat melenceng dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis.
Berdasarkan investigasi lapangan sejak hari pertama pengerjaan, tidak ditemukan adanya Papan Informasi Proyek. Padahal, keberadaan papan informasi—yang memuat nama kegiatan, sumber dana, nilai kontrak, pihak pelaksana (kontraktor), dan waktu pelaksanaan—adalah syarat mutlak yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketiadaan papan ini merupakan pelanggaran serius yang menutup ruang pengawasan masyarakat.
Lebih dari sekadar isu administrasi dan transparansi, ditemukan indikasi penyimpangan standar kualitas teknis pada pengerjaan fisik, seperti pemasangan bekisting (cetakan beton) yang tidak presisi dan mutu material yang diragukan kelayakannya.
Sebagai langkah pencegahan awal, laporan tertulis dan bukti lapangan telah diteruskan langsung kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Suparno, melalui saluran komunikasi WhatsApp di nomor 081x-66x8-83x8.
Guna memastikan tercapainya tindak lanjut yang nyata, elemen masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak poin-poin berikut untuk segera dieksekusi:
Inspeksi Mendadak (Sidak) Segera: Dinas SDABMBK beserta Konsultan Pengawas harus turun ke lokasi proyek hari ini juga, mumpung proses pengecoran belum selesai secara permanen.
Instruksi Bongkar Paksa: Jika terbukti pengerjaan bekisting dan struktur awal menyalahi spesifikasi teknis, pihak kontraktor harus diperintahkan untuk membongkar dan mengulangi pekerjaannya sebelum pencairan dana/Provisional Hand Over (PHO) dilakukan.
Pemasangan Papan Informasi Mutlak: Hentikan sementara pengerjaan fisik hingga Papan Informasi Proyek terpasang sesuai aturan perundang-undangan.
Salah satu mitra pemerhati kebijakan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menegaskan bahwa pengawasan preventif sangat krusial.
"Jika terdapat indikasi pengerjaan yang tidak sesuai, pengawas dari dinas memiliki wewenang penuh—dan kewajiban—untuk langsung menegur kontraktor. Langkah perbaikan harus dipaksa sebelum proyek selesai dan dibayar menggunakan uang rakyat. Pembiaran terhadap proyek cacat mutu adalah pintu masuk tindak pidana korupsi," tegasnya.
Apabila peringatan dini ini diabaikan oleh Dinas SDABMBK Deli Serdang dan proyek dibiarkan berjalan dengan mutu di bawah standar, elemen masyarakat memastikan akan meningkatkan status temuan ini menjadi laporan resmi ke Kortastipidkor Mabes Polri dan Kejaksaan. Langkah hukum ini akan diambil guna mengusut tuntas dugaan pembiaran dan mencegah terjadinya kerugian keuangan negara yang lebih masif.
Posting Komentar untuk "DESAKAN TINDAK LANJUT: Proyek Tanpa Papan Informasi di Sunggal Diduga Menyimpang dari RAB, Kadis SDABMBK Deli Serdang Diminta Segera Turun Tangan"